PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 46
BAB 4 — TUGAS BELAJAR MANDIRI
(1) Dalam rangka pengembangan dan pemenuhan kebutuhan standar kompetensi serta pengembangan karier di Badan Tenaga Nuklir Nasional, Pegawai dapat melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi melalui TBM. (2) Biaya pendidikan untuk melanjutkan jenjang pendidikan dengan TBM ditanggung oleh Pegawai yang bersangkutan.
