PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang dikecualikan. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ketat dan terbatas. (3) Informasi Publik yang dikecualikan diperoleh melalui Pengujian Konsekuensi.
