PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini bertujuan: a. menjadi acuan dalam pengelolaan layanan Informasi Publik; b. meningkatkan pelayanan Informasi Publik untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas; dan c. mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
