PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 29
BAB 3 — PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM HAL TERJADI KONDISI TERTENTU
Kepala Unit Kerja wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam kondisi tertentu
kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat awal Januari tahun berikutnya.
