PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM HAL TERJADI KONDISI TERTENTU
(1) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Unit Kerja wajib menyampaikan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut: a. dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap; dan/atau b. Layanan jasa yang diajukan tidak sesuai dengan yang disediakan.
