PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 26
BAB 3 — PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM HAL TERJADI KONDISI TERTENTU
(1) Permohonan pengenaan tarif tarif Rp0.00 (nol rupiah) dalam hal terjadi kondisi tertentu diajukan secara tertulis disertai dengan bukti persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Unit Kerja yang memberikan layanan jasa. (3) Permohonan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) ke Unit Kerja.
