Pasal 25
BAB 3 — PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM HAL TERJADI KONDISI TERTENTU
(1) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berlaku bagi: a. orang pribadi; atau b. badan. (2) Untuk mendapatkan tarif Rp0.00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang pribadi atau badan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki identitas diri atau identitas badan; atau b. memiliki surat pernyataan terkait kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan dalam rangka penanganan kedaruratan nuklir, keadaan kahar, dan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana oleh penegak hukum
