PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 23
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU
Kepala Unit Kerja wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengenaan tarif terhadap siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat awal Januari tahun berikutnya.
