PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU
(1) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, Unit Kerja wajib menyampaikan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut: a. dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap; dan/atau b. jumlah sampel yang akan dianalisis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
