PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
