PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang LOGO DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 2
Logo memiliki makna sebagai berikut: a. 3 (tiga) lingkaran menggambarkan lambang atom, tanda radiasi, dan simbol bunga kehidupan, sesuai dengan 3 (tiga) landasan filosofi nuklir yaitu:
- mengutamakan asas keselamatan dan keamanan;
- untuk tujuan kesejahteraan; dan
- dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. b. 3 (tiga) lingkaran dengan titik di setiap lingkaran menggambarkan 3 (tiga) unsur:
- penelitian;
- pengembangan; dan
- pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. c. 3 (tiga) lingkaran yang saling mengait seperti 3 (tiga) orang yang bergandengan tangan secara berkesinambungan melambangkan kesetiakawanan, kekompakan dan kreativitas. d. bentuk tulisan “batan” menggunakan huruf kecil yang cukup tebal dan memiliki bidang lengkung mencerminkan keamanan serta keramahan terhadap masyarakat dan lingkungan.
