PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang LOGO DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 1
Logo BATAN yang selanjutnya disebut Logo, memiliki bentuk dan warna sebagaimana tersebut dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
