PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang LOGO DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 10
Peraturan Kepala Batan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BATAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2014 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
