PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 213-ka-xi-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat lebih dari seorang mahasiswa STTN yang memiliki IPT paling rendah 3,51 (tiga koma lima satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, maka mahasiswa STTN yang memperoleh Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditentukan oleh Indeks Prestasi Semester (IPS) terakhir. (2) IPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih rendah dari IPS pada semester sebelumnya. (3) Dalam hal ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) terpenuhi namun tetap terdapat lebih dari seorang calon penerima beasiswa maka mahasiswa STTN yang memperoleh pengenaan tarif sebesar Rp.0.00 ditentukan dalam Rapat Tim Seleksi yang dibentuk Ketua STTN.
