PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 213-ka-xi-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 5
Pengenaan tarif terhadap mahasiswa STTN berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Indeks Prestasi Tahunan (IPT) mahasiswa STTN paling rendah 3,51 (tiga koma lima satu); b. mahasiswa STTN tidak pernah mendapat sanksi akademis dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik STTN dan BATAN; dan c. mahasiswa STTN tidak sedang memperoleh beasiswa atau ikatan dinas dari sumber lain.
