Pasal 55
BAB 7 — PENGAWASAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) Ruang lingkup pengawasan meliputi pengawasan sebelum pelaksanaan (Pre-Audit), pengawasan pada saat pelaksanaan (Current Audit) dan pengawasan setelah pelaksanaan (Post Audit). (2) Pengawasan sebelum pelaksanaan (Pre-Audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perencanaan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi, b. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan c. perencanaan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. (3) Pengawasan pada saat pelaksanaan (Current Audit) dan pengawasan setelah pelaksanaan (Post Audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelaksanaan tugas dan fungsi; b. aspek sumber daya manusia; c. aspek keuangan meliputi pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara penerimaan dan pengeluaran; d. aspek sarana dan prasarana meliputi pengelolaan dan penatausahaan BMN;
e. proses pengadaan Barang/Jasa; dan f. aspek metode kerja.
