PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 54
BAB 7 — PENGAWASAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) Pengawasan oleh Inspektorat terhadap Satker dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Kepala. (2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan semua dokumen yang diperlukan. (3) Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan norma dan standar pemeriksaan yang telah ditentukan.
