PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 44
BAB 5 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
KPB bertanggung jawab dalam hal : a. ketepatan penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker yang dipimpin; b. ketepatan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan c. kebenaran pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
