PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 43
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA
e-Procurement (1) Satker wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012. (2) Satker mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan.
