PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 99
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Teknologi Berkas Neutron mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan teknologi berkas neutron, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan penelitian, pengembangan, danpemanfaatan spektrometri neutron; b. melaksanakan penelitian, pengembangan, danpemanfaatan difraktometri neutron; c. melaksanakan penelitian, pengembangan, danpemanfaatan radiografi neutron; dan d. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, danpemanfaatan Analisis Aktivasi Neutron.
