PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 98
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Sains Bahan Maju mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang sains bahan industri nuklir dan bahan maju berbasis teknologi nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan penelitian dan pengembangan bahan struktur reaktor nuklir dan sistem pendukung; b. melaksanakan penelitian dan pengembangan bahan baterai dan aplikasinya; c. melaksanakan penelitian dan pengembangan bahan magnet dan aplikasinya; dan d. melaksanakan penelitian dan pengembangan nanomaterial dan aplikasinya.
