Pasal 77
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Hubungan Antarlembaga dan Media mempunyai tugas melakukan urusan hubungan antarlembaga pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan media, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan hubungan antarlembaga dengan lembaga pemerintah, swasta, dan LSM yang berkaitan dengan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, program, kegiatan litbangyasa, serta pemanfaatan produk teknologi BATAN; b. menyiapkan bahan informasi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, produk teknologi BATAN dan pemanfaatannya, serta menyebarluaskannya melalui pemberitaan di media massa (cetak dan elektronik), media internet dan media sosial; c. melakukan wawancara, jumpa pers, peliputan pada agenda kegiatan penting BATAN dan pemberian tanggapan terhadap pemberitaan yang tidak benar tentang BATAN dan nuklir di media; dan d. melakukan koordinasi pembinaan pejabat fungsional pranata humas secara fungsional di lingkungan BATAN. (2) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan informasi publik dan evaluasi pemberitaan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan dan layanan informasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP); b. menyiapkan bahan informasi dan sarana layanan informasi publik di lingkungan BATAN; dan c. melakukan evaluasi pemberitaan tentang BATAN dan nuklir di media massa.
