PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, kearsipan, keprotokolan, perjalanan dinas pimpinan, dan tata usaha Biro dan pimpinan.
