Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan tuntutan perbendaharaan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan pedoman teknis dalam rangka pembinaan kegiatan pengelolaan perbendaharaan dan pembiayaan;
b. melakukan pembiayaan belanja barang/jasa dan belanja pegawai yang meliputi permintaan pembayaran sampai dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM); c. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban Satker, dan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK); d. melakukan penatausahaan dokumen pelaksanaan kegiatan pengelolaan perbendaharaan dan pembiayaan; e. melakukan penyusunan rencana anggaran kegiatan Biro; dan f. melakukan tindak lanjut Pemrosesan dan Pengelolaan Penyelesaian Kerugian Negara. (2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan: a. melakukan verifikasi dokumen sumber dan Register Transaksi Harian (RTH) bahan penyusunan laporan keuangan seluruh Satker; b. melakukan verifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen sumber seluruh Satker; c. melakukan penatausahaan dokumen sumber dan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) seluruh Satker; d. melakukan penatausahaan BAR antara Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan UAPA dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU); e. melakukan verifikasi TGR; f. melakukan verifikasi Laporan PNBP; g. melakukan verifikasi dan penatausahaan Laporan Keuangan Pendukung seluruh Satker; h. melakukan penatausahaan Rekening Koran seluruh Satker; i. melakukan verifikasi hibah dan paten; j. melakukan pembinaan dan pemantauan hibah dan paten; dan k. melakukan koordinasi Laporan Keuangan Pendukung dengan DJPb Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan penyusunan laporan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penatausahaan Arsip Data Komputer (ADK)dalam SAK dari seluruh Satker sebagai bahan akuntansi keuangan; b. melakukan pemeriksaan bahan akuntansi seluruh Satkerdalam SAKSatker; c. melakukan penggabungan bahan akuntansi dari seluruh Satkersebagai bahan laporan keuangan UAPPA-E1 dan UAPA; d. melakukan penyiapan bahan dan rekonsiliasi data akuntansi UAPA dengan DJPb cq. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Kementerian Keuangan; e. melakukan penatausahaan hibah berupa uang; f. melakukan penyiapan bahan dan melakukan rekonsiliasi hibah dengan DJPU; g. melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan SAK pada seluruh Satker; h. melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan penatausahaan piutang PNBP; i. melakukan penyusunan laporan keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Satker Kantor Pusat; j. melakukan pemeriksaan dan analisis laporan keuangan seluruh Satker; k. melakukan penatausahaan laporan keuangan seluruh Satker; l. melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan seluruh Satker; m. membuat laporan keuangan selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) dan UAPA; dan n. melakukan koordinasi dengan DJPb, Kementerian Keuangan dalam hal penyajian laporan keuangan tingkat UAKPA, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), UAPPA-E1 dan UAPA.
