PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Perlengkapan; b. Bagian Rumah Tangga; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
