PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN); b. pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan pengamanan; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pelaporan; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan protokol; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
