PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 426
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala BATAN ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala BATAN Nomor 123/KA/VIII/2007 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
