Pasal 425
BAB 11 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas, kegiatan, jenis, dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan. (5) Jabatan Fungsional Madya dan Utama berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro/Pusat. (6) Jabatan Fungsional Pertama, Muda, dan Terampil berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian/Bidang. (7) Jabatan Fungsional Terampil berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Subbagian/Subbidang.
