PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 423
BAB 10 — PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas pejabat fungsional terkait. (2) Tugas dan kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
