Pasal 422
BAB 10 — PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR
(1) Subbidang Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan akreditasi fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan perencanaan, penyiapan pedoman, prosedur dan bahan dalam rangka penyelenggaraan layanan akreditasi untuk unit laboratorium di BATAN; b. melakukan dan/atau memfasilitasi akreditasi terhadap unit laboratorium fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya; c. melakukan penguatan kinerja unit laboratorium terkait fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya; d. melakukan pemasyarakatan unit laboratorium dan lembaga sertifikasi terkait fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya yang terakreditasi lembaga nasional atau internasional; dan e. melakukan kegiatan administrasi, dokumentasi, dan publikasi serta pelaporan kegiatan akreditasi fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya. (2) Subbidang Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sertifikasi personel, fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan perencanaan, penyiapan pedoman, prosedur dan bahan dalam rangka penyelenggaraan layanan sertifikasi sistem manajemen, sertifikasi produk dan sertifikasi personel;
b. melakukan dan/atau memfasilitasi sertifikasi terhadap Unit Kerja atau unit tertentu terkait fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya; c. melakukan penguatan kinerja Unit Kerja di lingkungan BATAN untuk memastikan kesesuaiannya terhadap sertifikasi eksternal yang dibutuhkan; d. melakukan kegiatan sertifikasi sistem manajemen, sertifikasi produk dan sertifikasi personel untuk fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya; e. melakukan pemasyarakatan skema sertifikasi personel dalam rangka pembentukan tempat uji kompetensi dan tempat pelatihan; f. melakukan pemasyarakatan dan pengembangan jejaring kerja untuk pelaksanaan skema sertifikasi produk dan sistem manajemen; g. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan tempat uji kompetensi; dan h. melakukan kegiatan administrasi, dokumentasi, dan publikasi serta pelaporan kegiatan sertifikasi fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya.
