Pasal 414
BAB 10 — PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR
Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar metode uji, analisis dan produksi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan perencanaan, penyiapan pedoman, prosedur dan bahan dalam rangka pengembangan standar iptek nuklir; b. melakukan pengkajian kelayakan standar iptek nuklir; c. melakukan pengkajian pemberlakuan standar wajib; d. melakukan perumusan standar iptek nuklir mulai dari konsep rancangan hingga pengesahan Rancangan Standar BATAN (RSB) menjadi Standar BATAN (SB); e. melakukan perumusan standar iptek nuklir mulai dari konsep hingga pengajuan rancangan standar(SNI/SKKNI) kepada lembaga yang berwenang; f. melakukan kaji ulang untuk mempertahankan, merevisi, mengabolisi, atau mengamandemen terhadap suatu standar iptek nuklir; g. melakukan pengelolaan pangkalan data standar iptek nuklir; h. melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, ceramah, dan workshop dalam rangka pengembangan standar iptek nuklir; i. melakukan fasilitasi perumusan standar iptek nuklir dari Unit Kerja; dan j. melakukan kegiatan administrasi, dokumentasi, dan publikasi serta pelaporan kegiatan pengembangan standar iptek nuklir.
