Pasal 413
BAB 10 — PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi: Renstra, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan Kinerja; b. melakukan urusan tata persuratan; c. melakukan urusan tata kearsipan; d. melakukan urusan administrasi kepegawaian; e. melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja; f. melakukan pengelolaan pengembangan kompetensi SDM; g. melakukan penyusunan Keputusan Kepala Pusat; h. melakukan administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi serta pelaporan; i. melakukan pengelolaan perpustakaan; j. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran; k. melakukan verifikasi dan pembukuan pelaksanaan anggaran; l. melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran anggaran serta penyelesaian pertanggungjawabannya; m. melakukan pengelolaan belanja pegawai; n. melakukan penyusunan laporan keuangan; o. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang/jasa; p. melakukan penatausahaan BMN; q. melakukan pengadaan barang/jasa melalui pengadaan langsung atau melalui ULP; r. melakukan pemeliharaan kebersihan gedung dan/atau halaman kantor; s. melakukan pengelolaan dan pembangunan gedung/ bangunan dan prasarana fisik; t. melakukan pemeliharaan dan/atau perawatan instalasi mekanikal dan elektrikal gedung;
u. melakukan pengawasan pembangunan gedung dan prasarana fisik; dan v. melakukan penyusunan laporan perlengkapan dan rumah tangga.
