Pasal 398
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan program dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan; b. melakukan penyiapan program pendidikan dan pelatihan; c. melakukan penyiapan kurikulum, silabus, dan jadwal pelatihan; d. melakukan penyiapan bahan ajar pelatihan; e. melakukan penentuan pengajar pelatihan berdasarkan kualifikasi dan hasil evaluasi pelatihan; f. melakukan inventarisasi kurikulum, silabus, dan bahan ajar pelatihan; dan g. melakukan penyiapan dan pengembangan modul dan alat bantu pengajaran. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pengelolaan data pendidikan dan pelatihan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; b. melakukan evaluasi pemanfaatan pendidikan dan pelatihan; c. melakukan pengolahan dan pelaporan hasil evaluasi; d. melakukan pengelolaan sistem informasi pendidikan dan pelatihan; e. melakukan preservasi pengetahuan hasil pendidikan dan pelatihan;
f. melakukan pengelolaan perpustakaan digital; dan g. melakukan penyusunan laporan kegiatan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
