PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 396
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan program dan pengembangan pendidikan dan pelatihan; dan b. penyiapan bahan evaluasi dan pengelolaan data pendidikan dan pelatihan.
