PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 390
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Penyelenggaraan; d. Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan;
e. Unit Jaminan Mutu; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
