PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 389
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; c. penyelenggaraan pelatihan; d. pengembangan jabatan fungsional nuklir dan kerja sama pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan jaminan mutu.
