PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 363
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan perangkat sistem jaringan komputer dan website; dan b. pengelolaan perangkat komunikasi data dan keamanan informasi.
