PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 362
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perangkat sistem jaringan komputer dan komunikasi data.
