Pasal 353
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu diseminasi dan kemitraan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan dan pemutakhiran dokumen sistem manajemen sesuai dengan ketentuan persyaratan; b. melakukan penerapan standar sistem manajemen; c. melakukan kaji ulang sistem manajemen; d. melakukan pembinaan sistem manajemen; e. melakukan inspeksi internal sistem manajemen; f. melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja sistem manajemen; g. melakukan penilaian diri sistem manajemen; h. melakukan pendampingan audit/inspeksi eksternal; i. melakukan pengelolaan kegiatan reformasi birokrasi; dan j. melakukan audit internal sistem manajemen.
