Pasal 352
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Manajemen Inovasi mempunyai tugas melakukan inventarisasi, kajian tekno ekonomi, dan pengelolaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan identifikasi, inventarisasi dan kajian produk inovasi teknologi nuklir yang berpotensi dimanfaatkan pengguna akhir; b. melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan dan/atau kebutuhan untuk pemanfaatan produk inovasi teknologi nuklir oleh pengguna akhir; dan c. melakukan kajian teknoekonomi dan studi kelayakan pendayagunaan hasil inovasi teknologi nuklir.
(2) Subbidang Kemitraan mempunyai tugas melakukan kemitraan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi kebutuhan pasar terhadap produk teknologi nuklir; b. melakukan penjaringan calon mitra pengguna produk teknologi nuklir; dan c. melakukan kegiatan kemitraan pemanfaatan produk teknologi nuklir.
