Pasal 310
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu teknologi produksi radioisotop dan radiofarmaka, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan dan pemutakhiran dokumen sistem manajemen sesuai dengan ketentuan persyaratan; b. melakukan penerapan standar sistem manajemen; c. melakukan kaji ulang sistem manajemen; d. melakukan pembinaan sistem manajemen; e. melakukan inspeksi internal sistem manajemen; f. melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja sistem manajemen; g. melakukan penilaian diri sistem manajemen; h. melakukan pendampingan audit/inspeksi eksternal;
i. melakukan pengelolaan kegiatan reformasi birokrasi; dan j. melakukan audit internal sistem manajemen.
