Pasal 309
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi, dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pemantauan daerah kerja terhadap bahaya radiasi dan nonradiasi; b. melakukan pemantauan paparan dan dosis radiasi personel; c. melakukan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas; dan d. melakukan koordinasi penerapan budaya keselamatan di fasilitas. (2) Subbidang Pengelolaan Limbah mempunyai tugas melakukan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah B3 di fasilitas, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah B3 sebelum dikirim ke instalasi pengolahan limbah akhir; dan b. melakukan pengurusan perizinan operasional Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
