Pasal 301
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Teknologi Radiofarmaka mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi produksi radiofarmaka, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan pengembangan teknologi produksi radiofarmaka berbasis ligan sederhana untuk diagnosa dan terapi; b. melaksanakan pengembangan teknologi produksi radiofarmaka berbasis biomolekul untuk diagnosa dan terapi; c. melaksanakan pengembangan teknologi produksi kit Radioimmunoassay (RIA), Immunoradiometric Assay (IRMA) dan radioligand binding assay/radioreceptor assay; d. melaksanakan pengembangan uji farmakologi dan metabolisme radiofarmaka secara in vivo; e. melaksanakan pengembangan metode kendali kualitas radiofarmaka; dan f. melaksanakan pengoperasian dan pendayagunaan fasilitas dan peralatan untuk pengembangan teknologi produksi radiofarmaka.
