PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 300
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Teknologi Radioisotop mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi produksi radioisotop, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan pengembangan teknologi produksi radioisotop berbasis siklotron; b. melaksanakan pengembangan teknologi produksi radioisotop berbasis reaktor; c. melaksanakan pengembangan proses pungut ulang bahan target diperkaya; d. melaksanakan pengembangan teknologi produksi perunut molekuler; e. melaksanakan pengembangan teknologi produksi sumber tertutup; f. melaksanakan pengembangan metode kendali kualitas radioisotop; dan g. melaksanakan pengoperasian dan pendayagunaan hot cell dan fasilitas laboratorium radioisotop.
