PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 277
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pendayagunaan teknologi nuklir,yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
