PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 276
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas pejabat fungsional Peneliti, Pranata Nuklir tingkat Terampil, Pengendali Dampak Lingkungan, dan pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Tugas dan kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
