Pasal 261
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Teknologi Pengolahan dan Penyimpanan Limbah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi pengolahan limbah, penyimpanan lestari dan imobilisasi limbah, dekontaminasi, dan dekomisioning fasilitas nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan pengembangan teknologi pra-disposal limbah radioaktif yang meliputi: (1) pengembangan teknologi karakterisasi dan monitoring limbah radioaktif dan paket limbah radioaktif, (2) pengembangan teknologi proses limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang, (3) pengembangan teknologi kondisioning limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang, (4) pengembangan teknologi penyimpanan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang, (5) pengembangan teknologi dekontaminasi dan dekomisioning fasilitas nuklir dan fasilitas zat radioaktif, dan (6) pengembangan teknologi penyimpanan limbah tingkat tinggi (bahan bakar nuklir bekas); dan b. melaksanakan pengembangan teknologi disposal limbah radioaktif yang meliputi: (1)pengembangan teknologi desain disposal limbah radioaktif tingkat rendah, sedang dan tinggi, (2) pengembangan teknologi keselamatan disposal limbah radioaktif tingkat rendah, sedang dan tinggi antara lain kajian analisis keselamatan (pemilihan skenario, modeling dan kalkulasi keselamatan), dan (3) penelitian aspek ekonomi, sosial dan budaya disposal limbah radioaktif.
