Pasal 260
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi: Renstra, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan Kinerja; b. melakukan urusan tata persuratan; c. melakukan urusan tata kearsipan;
d. melakukan urusan administrasi kepegawaian; e. melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja; f. melakukan pengelolaan pengembangan kompetensi SDM; g. melakukan penyusunan Keputusan Kepala Pusat; dan h. melakukan administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi serta pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran; b. melakukan verifikasi dan pembukuan pelaksanaan anggaran; c. melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran anggaran serta penyelesaian pertanggungjawabannya; d. melakukan pengelolaan belanja pegawai; dan e. melakukan penyusunan laporan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang/jasa; b. melakukan penatausahaan BMN; c. melakukan pengadaan barang/jasa melalui pengadaan langsung atau melalui ULP; d. melakukan pemeliharaan kebersihan gedung dan/atau halaman kantor; e. melakukan pengelolaan dan pembangunan gedung/bangunan dan prasarana fisik; f. melakukan pemeliharaan dan/atau perawatan instalasi mekanikal dan elektrikal gedung; g. melakukan pengawasan pembangunan gedung dan prasarana fisik; dan h. melakukan penyusunan laporan perlengkapan dan rumah tangga.
