Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendayagunaan hasil litbang di daerah; c. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan untuk laporan tahunan BATAN; d. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan untuk laporan akuntabilitas kinerja BATAN; e. melakukan evaluasi laporan keuangan dan kinerja BATAN untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
f. melakukan penyiapan bahan untuk laporan RDP dan bahan pidato kenegaraan PRESIDEN Republik INDONESIA untuk hasil kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; dan g. menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi program dan anggaran untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran untuk kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendayagunaan hasil litbang iptek nuklir di daerah; c. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan untuk laporan tahunan BATAN; d. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan untuk laporan akuntabilitas kinerja BATAN; e. melakukan evaluasi laporan keuangan dan kinerja BATAN untuk kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; f. melakukan penyiapan bahan untuk laporan RDP dan bahan pidato kenegaraan PRESIDEN Republik INDONESIA untuk hasil kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan g. menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi program dan anggaran untuk pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan. (3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan urusan dokumentasi kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
b. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendayagunaan hasil litbang di daerah; c. melakukan penyusunan konsep laporan tahunan BATAN; d. melakukan penyusunan konsep laporan akuntabilitas kinerja BATAN; e. melakukan penyusunan laporan evaluasi keuangan dan kinerja BATAN; f. melakukan penyusunan konsep laporan RDP dan bahan pidato kenegaraan PRESIDEN Republik INDONESIA; g. melakukan kegiatan dokumentasi dan penyusun laporan pengelolaan dokumentasi Biro Perencanaan; dan h. menyusun pedoman penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Unit Kerja.
