Pasal 241
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu pengembangan teknologi dan keselamatan reaktor nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan dan pemutakhiran dokumen sistem manajemen sesuai dengan ketentuan persyaratan; b. melakukan penerapan standar sistem manajemen; c. melakukan kaji ulang sistem manajemen; d. melakukan pembinaan sistem manajemen; e. melakukan inspeksi internal sistem manajemen; f. melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja sistem manajemen; g. melakukan penilaian diri sistem manajemen; h. melakukan pendampingan audit/inspeksi eksternal; i. melakukan pengelolaan kegiatan reformasi birokrasi; dan j. melakukan audit internal sistem manajemen.
